Nikita Mirzani Dijadwalkan Bertemu Dito Mahendra di Persidangan Siang Ini

Nikita Mirzani
Sumber :

VIVA Showbiz – Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022. 

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Bila Dito Mahendra hadir di persidangan, maka ini akan menjadi kali pertama dia tampil di hadapan sidang usai tiga kali mangkir. Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa Dito Mahendra dan mendudukannya di kursi sidang. Scroll untuk info selengkapnya.

Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat dekat Nikita Mirzani menjelaskan, sidang kali ini akan dihadiri oleh sekelompok mahasiswa. Dia mengapresiasi kehadiran para mahasiswa itu yang disebutkan sebagai bentuk kepedulian atas keadilan di Indonesia. 

Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

“Kepada para mahasiswa yang hadir dalam persidangan, kalian keren. Artinya, kalian peduli dengan keadilan di negeri ini. Kalian bisa belajar dan menyaksikan jalannya persidangan terhadap kasus @nikitamirzanimawardi_172," tulis Fitri dalam unggahannya di Instagram Story @fitri_salhuteru, dikutip VIVA.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

“Kalau bukan kalian generasi bangsa, siapa lagi yang akan menegakkan keadilan seperti yang tertulis dalam sila kelima Pancasila: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya. 

Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu tiga anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022. 

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy

Photo :
  • VIVA/ Isra Berlian

Sampai saat ini, Nikita Mirzani telah mendekam di penjara selama beberapa bulan sejak 25 Oktober 2022. Persidangan semakin molor karena Dito Mahendra selalu mangkir. 

Pemeran Comic 8 itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya