Laporan Zanzabella Terhadap Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Tengku Zanzabella
Sumber :
  • Instagram @zanzabellaa

VIVA Showbiz – Tengku Zanzabella kembali memberikan informasi terkini soal laporan terhadap Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023 di Polda Metro Jaya. Zanzabella mengatakan, saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. 

Isi Gugatan Cerai Viral, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis

Hal ini disampaikan langsung oleh Tengku Zanzabella lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat, 17 Februari 2023. Dia mengatakan, jika ia baru saja dihubungi oleh penyidik yang memberitahu bahwa berkas perkara yang dilaporkannya telah dilimpahkan ke Polres Jakbar. 

"Dear sobat Zanzabella NKRI dan anak-anak bunda @corla_2, barusan saya ditelepon penyidik bahwa laporan NM dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dan akan di-BAP," tulis Tengku Zanzabella lewat unggahan di Instastory akun Instagram pribadinya, pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Tengku Zanzabella

Photo :
  • Instagram @zanzabellaa

Istri dari anggota polisi itu mengklaim bahwa selama membawa perkara tersebut ke jalur hukum, ia sama sekali tidak mengeluarkan uang sedikitpun untuk melapor polisi. Dasar itu ia bukti bahwa penegak hukum tidak bisa dibayar dengan uang. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap Ada Uang 'Tip' Buat Paspampres

"Ini bukti penegak hukum tidak dapat dibayar ya. Saya gak keluarkan uang seribu rupiah pun apalagi milyaran. Bravo Polri," tulisnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, penggiat media sosial, Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam WIB, 3 Februari 2023. Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Nikita Mirzani

Photo :
  • Tangkapan layar

Dalam surat tersebut, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.

"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi. 

“Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla .. An*1*g menggonggong kafilah berlalu,” tulis caption dari unggahan di akun Instagram Tengku Zanzabella itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya