Anak Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Pedangdut Senior Lilis Karlina Pilih Bungkam

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA Showbiz  – Remaja berinisial RD (15) ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta lantaran menjadi bandar obat-obatan terlarang alias narkoba. RD yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP itu rupanya adalah anak dari pedangdut kondang di era tahun 90-an, Lilis Karlina

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

RD dibekuk bersama dengan I (26) pada Minggu, 12 Maret 2023. I adalah tangan kanan RD yang menjadi perantara pengedaran narkoba. Keduanya mengedarkan narkoba di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Karawang, dan Subang (Purwasuka). 

Polisi tidak mau berkomentar soal RD yang merupakan anak pedangdut senior tersebut. Pihaknya ingin fokus dengan kasus narkoba tersebut. Apalagi pelakunya merupakan anak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP). 

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report

Dilihat dari berbagai video yang beredar di media sosial, Lilis Karlina tampak mendatangi Polres Purwakarta untuk menemui sang anak dengan busana serba hitam. Pedangdut pemilik goyang Karawang itu menutupi sebagian wajahnya. 

Remaja 17 Tahun Betah Tinggal di Gerbong Kereta Api, Habiskan Ratusan Juta dalam Setahun

Ia memilih menghindari awak media tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan pergi meninggalkan Polres Purwakarta. Bersama dengan penangkapan sang anak, polisi telah mengamankan 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Ketiga jenis barang itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Sementara RD mengaku, mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi secara daring. Narkoba itu kemudian lagi oleh RD dengan memasarkan secara daring dan pembeli langsung. 

Lilis Karlina menghibur massa kampanye Hanura

Photo :
  • Antara/ Yusran Uccang

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Polisi juga telah melakukan konferensi pers terkait hal tersebut pada Senin, 13 Maret 2023. Namun, RD tidak ditampilkan ke publik lantaran masih di bawah umum. Sedangkan I (26) yang merupakan anak buah RD ditampilkan ke publik. 

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," AKBP Edwar Zulkarnain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya