Endah N' Rhesa Sebut RUU Permusikan Tidak Layak Diteruskan

Grup musik Endah N Rhesa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA –  Rancangan Undang-undang Permusikan tengah ramai menjadi bahasan di kalangan musisi Tanah Air. Ratusan musisi membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

RUU Permusikan Ditolak, Ridho Slank Lebih Setuju Bikin Serikat Artis

Duo musisi Endah N’ Rhesa menilai RUU Permusikan, yang terdiri dari 54 pasal, memiliki banyak kecacatan. RUU yang digagas oleh Komisi X DPR RI tersebut dianggap dapat mematikan kreativitas musisi.

“Jadi terjadi kecacatan sejak di naskah akademik yang di mana naskah akademik ini harusnya menjadi acuan terhadap lahirnya RUU,” kata Endah usai forum diskusi bersama KNT RUU Permusikan di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Februari 2019.

RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas 2019

Endah dan Rhesa menyatakan sikap mereka untuk menolak draft tersebut tanpa harus ada lagi perbaikan atau revisi. Sebab, bagi mereka, 50 dari 54 pasal di RUU itu tidak relevan.  

“Banyak sekali masalah yang harus dipecahkan dan didiskusikan daripada revisi menghamburkan uang negara dan kemudian mengambil waktu yang sangat banyak dan tidak efisien,” ujarnya.

Anang Hermansyah Cabut Usulan RUU Permusikan

Adapun bila memang dibuat UU mengenai industri musik maka harus dikembalikan atas dasar kebutuhan ekosistem musik Indonesia. 

“Kalau ternyata tidak perlu, karena memang sudah ada Undang-Undang lain yang bisa mengatur, ya sudah berarti tidak perlu,” tutur pelantun lagu Melupakanmu itu. (ren)

Soal RUU Permusikan apa kata warga Jakarta? Lihat dalam video SUARA JAKARTA di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya