Ruas Tol Pemalang Batang Peroleh Pinjaman Rp 600 Miliar dari IIF

Penandatanganan perjanjian PT Waskita Toll Road dengan IIF.
Sumber :

VIVA – Badan Usaha Jalan Tol milik PT Waskita Toll Road (WTR), yakni PT Pemalang Batang Toll Road menerima fasilitas pembiayaan dalam bentuk Cash Deficiency Support (“CDS”) dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan nilai maksimum sebesar Rp 600.000.000.000.

Waskita Jual Saham di Tol Cimanggis-Cibitung Demi Sehatkan Keuangan

Fasilitas ini akan digunakan oleh PBTR untuk membiayai kekurangan kas yang timbul pada saat pengoperasian jalan tol ruas Pemalang - Batang. 

PT Waskita Toll Road memiliki 60% kepemilikan saham di PT Pemalang Batang Toll Road yang merupakan Proyek Strategis Nasional (“PSN”). Ruas tol Pemalang – Batang memiliki panjang 39,20 km, ruas tol ini sudah beroperasi penuh secara keseluruhan sejak Desember 2018 dengan nilai investasi sebesar Rp 7,497 Triliun.

Daftar Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar yang Resmi Berbayar

Ruas yang dioperasikan PBTR merupakan bagian dari Jalur Trans Jawa yang menghubungkan Jalan Tol Pejagan-Pemalang dan Jalan Tol Batang-Semarang. Jalan tol ini memberikan dampak positif terhadap kinerja PT Waskita Toll Road. 

Penandatanganan fasilitas CDS ini dilakukan di kantor IIF yang berada di Jakarta, penadatangan tersebut dihadiri serta disaksikan oleh Direktur Keuangan PT Waskita Toll Road Bapak Rudi Purnomo, Direktur Utama PT Pemalang Batang Toll Road Bapak Supriyadi, dan President Director dari PT Indonesia Infrastructure Finance Bapak Reynaldi Hermansjah, serta perwakilan dari PT Sumber Mitra Jaya shareholder dari PBTR, PT Bank Negara Indonesia (“BNI”) yang bertindak sebagai agent pembiayaannya. 

Larangan Mudik, Waskita Tetap Optimalkan Layanan Jelang Lebaran

Jangka waktu fasilitas CDS ini adalah 222 bulan sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan Sindikasi, yaitu tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2035 atau 60 bulan sejak pelunasan Fasilitas Pembiayaan Sindikasi, mana yang lebih dahulu tercapai.

Masa Tenggang (Grace Period) adalah 162 bulan sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan Sindikasi, yaitu sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2030 atau segera setelah Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dilunasi oleh Debitur, mana yang lebih dahulu tercapai.

Selama Masa Tenggang, dikenakan bunga yang harus dibayar tunai sebesar 3%  dan Bunga Ditangguhkan sebesar LPS Rate + 4,25% atas Baki Debet setiap bulannya. Dan Kreditur akan menghitung Bunga Yang Ditangguhkan yang dikenakan bunga majemuk (compounded) sebesar LPS Rate + 7,25% yang kemudian akan dibayarkan setelah berakhirnya Masa Tenggang.

Biaya Fasilitas sebesar 0,5% dan biaya Struktur sebesar 0,5% dari jumlah Fasilitas CDS yang akan dibayarkan pada 5 Hari Kerja setelah Tanggal Perjanjian, atau pada tanggal penarikan awal, mana yang lebih dulu tercapai. Dan biaya Komitmen sebesar 1% yang dihitung dari jumlan Minimal Baki Debet Fasilitas CDS yang tidak ditarik pada Tanggal Batas Komitmen Penarikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya