Begini Skema Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah

Simulasi kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di salah satu sekolah di SMPN 13 Solo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pandemi COVID-19 memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan. Sekolah harus ditutup guna mencegah penyebaran virus di kalangan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan. Proses pembelajaran pun dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring.

img_title Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Setahun berlalu, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai sudah tidak efektif. Menurut WHO, Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons potensi dampak negatif ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

img_title Update COVID-19 Nasional 10 Februari 2023: Sembuh Tambah 275, Positif 239 Orang

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

PTM terbatas direncanakan dimulai pada Juli 2021, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021.

img_title Update COVID-19 Nasional 6 Februari 2023: Kasus Positif Masih Bertambah 169 Pasien

“Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas,” ujarnya di Jakarta pada Selasa, 30 Maret 2020.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan akan diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas. “Dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” tambah Mendikbud Nadiem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait kapasitas kelas, untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.

Kemudian untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas. Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut