Pemerintah Larang Mudik, Ini 5 Alasannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengecek titik penyekatan mudik di Jatim
Sumber :
  • dok Korlantas Polri

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. Namun, itu bukan satu-satunya. Karena di tengah situasi pandemi ini, cara bijaksana menunjukkan kasih sayang adalah dengan melindungi sanak saudara, utamanya yang berusia lanjut dari risiko tertular Covid-19.

img_title PPKM Dicabut, Satgas COVID-19 Tetap Aktif di Masa Transisi Menuju Endemi

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

img_title Kasus COVID-19 Nasional 29 Desember 2022: Sembuh 1.437, Positif 685 Orang

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19

img_title Jelang Akhir Tahun, IDI Imbau Perketat Masker Cegah Penularan Varian Baru COVID-19

Walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari COVID-19. Karena peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka. Dan apabila ini terjadi, dapat membahayakan keluarga di kampung.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah importasi kasus antarnegara, maupun antardaerah.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

VIVA Militer: Letjen TNI Doni Monardo saat menjabat Danjen Kopassus

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Kabar duka datang dari Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Purn Doni Monardo yang baru saja dikabarkan meninggal dunia pada 3 Desember.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut