Erick Thohir Minta BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak.

img_title Mitigasi Risiko Hukum dan Bisnis Program Pemerintah, Kejaksaan Soroti Upaya Transformasi BUMN

Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

img_title Donny Oskaria Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN, Ini Penjelasannya

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

img_title Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN Bukan ASN, Dikontrak 2 Tahun

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi.

Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder. 

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Kopdes Merah Putih.

Agrinas Sebut Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun

Jo menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut