Kebijakan Perjalanan Internasional & WFO Selama PPKM Darurat
- U-Report
VIVA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi memastikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi COVID-19. Seruan WHO adalah perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan. Juga, perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Menurut Dedy, WHO juga menyarankan dalam melanjutkan kebijakan mengizinkan perjalanan internasional, langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan sars-cov-2 terkait perjalanan. Dan langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.
“Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy menjawab isu tentang perjalanan internasional dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).
Dedy mengatakan, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes COVID-19 yang dicatat dalam e-hac.
WHO juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19.
Dalam dokumen-dokumen WHO kesehatan selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh juga harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.
Karena itu, lanjut Dedy, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia. Sebagaimana diatur Surat Edaran Satgas terbaru atau adendum SE Satgas COVID-19 tentang prokes Perjalanan Internasional dan Warga Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri pun masih ada dengan syarat yang sama. Yakni harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif COVID-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.
“Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian WNA dan WNI masuk dan keluar Indonesia,” ujar Dedi.
Usulan Revisi Kebijakan Kerja Di Kantor (WFO)
Dedy menambahkan, hari ini Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda dan Pangdam se-Jawa dan Bali. Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.