Hal yang Perlu Dipersiapkan Murid, Orang Tua, dan Guru Jelang PTM

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

img_title BGN ungkap Mekanisme Penghentian Distribusi MBG saat PJJ

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

img_title Buntut Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Kepala Daerah Terapkan PJJ

Terpisah, Guru Besar Dep. Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi mengingatkan, penerapan PTM harus memperhatikan penularan dan tingkat kematian akibat COVID-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya rendah. Selain itu, penerapan PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas Covid dan Dinas Kesehatan setempat.

Prof Miko menambahkan, orang tua dan murid juga harus mempersiapkan beberapa hal penting, yakni, membiasakan anak menerapkan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol. Hal ini dilakukan saat di sekolah maupun di kendaraan umum menuju ke sekolah atau saat pulang ke rumah.

img_title Guru yang Lecehkan Muridnya di SMKN 27 Jakarta Dipecat

Dia juga menekankan, agar siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Sementara itu, siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5. Selain itu, di beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut