Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru

Layanan mobile test COVID-19 swab/PCR yang difasilitasi oleh Hipmi Jawa Barat bekerja sama dengan SBK Labs di Gedung Baznas Soreang, Jalan Gading Tutuka, KM 21, Kabupaten Bandung, Senin, 2 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

img_title Soal Kenaikan Kasus COVID-19, Ahli: Dari 10 yang Tes PCR Setengahnya Positif

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

img_title Korea Selatan Mewajibkan Tes COVID-19 untuk Kedatangan dari China

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan COVID-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua,”tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Oleh karena itu, Menteri Johnny mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi bersama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik.

img_title Situasi Pandemi COVID-19 di Beijing Semakin Kristis, Ada 2.000 Kasus Positif dalam 2 Hari

Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal.

“Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. penegak hukum, maupun masyarakat,” tegas Bapak Menteri.

Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.

“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut