Pandemi Belum Usai, Menkominfo: Sanksi Tegas Pelanggar Karantina

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito sidak fasilitas karantina.
Sumber :

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa pandemi belum usai sehingga semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menkominfo, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, meski penanganan pandemi COVID-19 terus membaik namun pandemi belum selesai. Menkominfo Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama.

“Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.

Menkominfo menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ujar Menkominfo.

Menkominfo Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Surya Paloh Dibisiki Kasus Johnny Plate Diintervensi: Kalau Benar, Hukum Alam yang Membalas

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Namun, lanjutnya, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

Sahroni Akui Kasus Johnny Plate Bakal Pengaruh ke Nasdem di 2024

“Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Mengkominfo Johnny.

Jhonny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun

INFOGRAFIK: Johnny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri telah menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Kominfo Johnny Plate

img_title
VIVA.co.id
9 November 2023