NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital

Webinar IP Talks: POP HC pada Senin, (21/03)
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Fenomena "Ghozali Everyday" yang sukses menjual koleksi swafoto dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform OpenSea membuat semakin banyak orang tertarik untuk mempelajari aset digital ini.

img_title Keseimbangan Regulasi dan Inovasi Berkelanjutan Bisa Dongkrak Perkembangan Aset Kripto

Keberhasilan "Ghozali Everyday" mampu menunjukkan sisi kreatifitas dari perkembangan NFT sebagai aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti lukisan, seni, musik, item dalam gim hingga video pendek. Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini?.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi pembajakan karya di dunia digital.

img_title Masuki Fase Baru, Industri Kripto Dinilai Perlu Penguatan Ekosisitem

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT.

"Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu saat membuka Webinar IP Talks: POP HC pada Senin, 21 Maret 2022.

img_title Perkuat Perlindungan Konsumen, Upbit Indonesia Tunjuk Irvan Tisnabudi Jadi Head of Operations

Lebih lanjut, Razilu mengatakan bahwa NFT juga dapat dikoleksi dan tidak bisa digandakan sehingga menjadikannya sebagai karya cipta yang langka. Namun, teknologi ini masih harus dikembangkan agar tidak digunakan justru untuk merugikan banyak orang.

Sementara itu, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) karakteristik dari NFT, yaitu identifikasi yang unik, tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain, setiap token memiliki pemilik dan informasinya mudah diverifikasi, dan setiap orang yang menciptakan NFT dapat menentukan kelangkaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena karakteristik inilah yang membuat NFT menjadi teknologi yang enabler untuk melindungi hak cipta," ujar Agung.

Di sisi lain, Ketua Umum IKANO Universitas Padjajaran Ranti Fauza menegaskan masih terdapat beberapa aspek krusial pada NFT yang belum ditemukan regulasinya secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan problematika hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut