Optimalkan Pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Koordinasi dengan Satpol PP
- Bea Cukai
VIVA – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok ataupun hasil tembakau lainnya tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana transfer dari pemerintah pusat ini dialokasikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Contoh pemanfaatan DBHCHT ialah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.000 ribu orang buruh dari 49 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Tanggul Agin, Sidoarjo.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dan penerapannya di lapangan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membahas penggunaan prioritas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021. Kantor-kantor Bea Cukai tersebut di antaranya Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pantoloan, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Batam.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Senin (6/6) mengatakan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK-215/PMK.07/2021, pagu alokasi untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar 10% dari DBH CHT ditambah sisa DBH CHT. yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan BKC ilegal.
Adapun contoh kegiatan dalam bidang penegakan hukum, antara lain kegiatan pembangunan, pengelolaaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, program pemberantasan BKC ilegal, penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal, pembentukan satuan tugas kewilayahan pemberantasan BKC ilegal, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, hingga pendanaan kegiatan operasi bersama diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh pemda bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai.