BURT DPR Soroti Pentingnya Update Data Kepesertaan Jamkestama

VIVA – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Johan Budi S. Pribowo menyoroti pentingnya melakukan update atau pembaruan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) VVIP untuk Anggota DPR RI beserta keluarganya.
Johan berharap Rumah Sakit Eka Hospital Cibubur selaku RS provider dapat berkoordinasi dengan Asuransi Jasindo selaku penanggungjawab atau operator program Jamkestama, meningkatkan pelayanannya. Salah satunya dengan melakukan update data peserta Jamkestama.
“Soal data kepesertaan yang sudah tidak update, saya usul di Jasindo itu ada PIC (person in charge)-nya yang punya pengetahuan yang sama, jangan beda-beda, karena saya pernah mengalaminya, tolong (pembaruan data) itu diperbaiki,” pinta Johan saat mengikuti pertemuan Tim Kerja Kunjungan Kerja BURT DPR RI dengan Direktur Rumah Sakit Eka Hospital Cibubur Sheirly Novan Indra beserta jajaran dan perwakilan Jasindo, di RS Eka Hospital Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
Di sisi lain, Johan menyoroti standar operasional prosedur (SOP) petugas yang melayani pasien atau frontliner RS Eka Hospital Cibubur. Apakah para petugas tersebut sudah memahami tugas dengan baik, guna mencegah lambatnya penanganan pasien, khususnya untuk peserta Program Jamkestama, karena terhambat administrasi.
“Apakah ada dalam sistem di rumah sakit ini soal pergantian Anggota DPR, karena yang saya dengar Jasindo selalu memberikan informasi ter-update kepada provider, kalau itu tidak update, mungkin bisa ada kesalahan komunikasi. Kalau pengetahuan manajemen, kalau pengetahuan frontliner sama, maka tidak ada kejadian miss komunikasi Bu,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Sementara, Anggota BURT DPR RI Ribka Tjiptaning menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi lagi. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
“Berdasarkan UU Rumah Sakit tanpa melihat siapa pun harus dilayani dulu, soal nanti administrasinya telat itu, nomor sekian lah, jadi kalau masih ada perdebatan itu aneh,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.