Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas Dengan 'Restorative Justice'

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia telah menjadi persoalan yang berkepanjangan, seperti halnya hari ini dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dari hasil yang dipaparkan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per 5 oktober 2022, sebanyak 10.649 orang, padahal total kapasitas penghuni hanya 6.145 orang.

img_title Tito Sebut Bedah Rumah di Kampung Ambon Jadi Upaya Berantas Akar Narkoba

Dari data tersebut, Lapas dan Rutan di Makassar mengalami over kapasitas sebanyak 73,29 persen. Penghuni terbanyak yakni dalam kasus Narkotika. Melihat kondisi seperti itu, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyarankan agar institusi penegakan hukum dapat memberikan jalan keluar untuk menegakkan restorative justice kepada pengguna narkoba dengan rujukan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya mendorong institusi penegakan hukum agar dapat memberikan restorative justice (RJ), kepada pemakai narkoba. Ditekankan kembali bahwa yang bisa mendapatkan (RJ), dalam konteks pengguna narkotika hanya khusus pemakai saja yang rujukannya adalah rehabilitasi, melalui proses assessment, bisa dilihat dari kehidupan sosialnya, keluarga, maupun latar belakang,” demikian dikatakan Heru usai melakukan pertemuan di Ruangan Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022).

img_title Tak Hanya Kapolri, Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Larang ASN Pakai Vape Didukung Anggota DPR

Lanjut Politisi Fraksi PKB ini mengatakan dalam proses pemberian (RJ) kepada pengguna narkoba, tidak dengan mudah harus melalui beberapa tahap assessment, melihat latar belakang dan kehidupan sosialnya, keluarga maupun lingkungan pertemanan yang dilakukan oleh pihak penegakan hukum.

"Setelah dilakukan semua tahapannya, baru adanya pertimbangkan khusus untuk kasus tersebut apakah bisa di rehabilitasi. Keputusan tersebut diberikan melalui tahap selektif, objektif, serta teliti apakah nantinya pemakai berhak diberikan (RJ) semua ada proses," sebut Heru.

img_title Kapolda Metro: Program Bedah Rumah di Kampung Ambon Upaya Hapus Masalah Narkoba Lewat Kesejahteraan

Menurutnya, RJ bisa menjadi salah satu solusi menekan angka kelebihan kapasitas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan demikian institusi penegakan hukum, harus teliti apakah orang tersebut masuk dalam kategori sebagai pengguna, ataukah sebagai pengedar atau bandar. Tentunya dalam assesment-nya bisa dibedakan jika pengedar atau bandar tindakanya adalah pidana dan tidak bisa sebagai (RJ),” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, RJ, bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sebetulnya sifatnya ringan, hukuman dibawah lima tahun serta jumlah kerugian tidak besar. Konsep restorative justice ini adalah, penyelesaian sebuah perkara tanpa melalui sebuah proses persidangan, lebih mengedepankan pada dialog, musyawarah dan pengambilan solusi melalui perdamaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut