Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas Dengan 'Restorative Justice'

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya RJ, dimana peraturannya tertuang pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dimana disitu diatur syarat-syarat dalam pemberian (RJ) antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun kebawah, selain itu juga jika itu persoalan penganiayaan harus ada perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat.

img_title Kapolri Sebut Bobby Nasution Gubernur Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape: Mungkin Satu-satunya

Kemudian kerugian tidak terlalu besar, itu adalah salah satu syarat formil yang harus dipenuhi. Jadi itu perkara-perkara yang diserahkan oleh polisi, kejaksaan terus dilakukan perdamaian, jika semua terpenuhi maka perkara itu bisa dihentikan penuntutannya jadi SKP2 (Surat ketetapan Penghentian Penuntutan).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk menghentikan perkara itu dengan (RJ), dari kejaksaan negeri harus mendapat persetujuan dari kejaksaan tinggi. Kemudian kejaksaan dengan kejari ekspos pidana umum untuk mendapatkan kepastian itu disetujui atau tidak, jadi prosedurnya begitu Panjang dilakukan,” ucapnya.

img_title Alasan Kapolri Suyudi Keukeuh Vape Dilarang Total, Begini Katanya
Petugas gabungan menerjunkan alat berat jenis beko untuk membongkar lapak-lapak narkoba di kawasan Kampung Ambon

Tito Sebut Bedah Rumah di Kampung Ambon Jadi Upaya Berantas Akar Narkoba

Mendagri Tito Karnavian menyebut program bedah rumah di Kampung Ambon sebagai upaya mengatasi akar persoalan narkoba dan kemiskinan melalui perbaikan hunian.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut