Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai

Waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai, merupakan instansi pemerintah yang kerap dicatut namanya dalam modus penipuan. Berdasarkan data contact center Bea Cukai, di bulan Agustus 2022 ada 759 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Modus yang dilaporkan pun bermacam-macam, salah satunya ialah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

img_title Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu, Warga Ketungau Hulu Ditangkap

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Jambi, gencar menyosialisasikan modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya. Bea Cukai Yogyakarta berbagi informasi modus-modus penipuan mengatasnamakan petugas Bea Cukai melalui kanal radio internal, Bejo Radio, sedangkan Bea Cukai Jambi memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Bea Cukai serta cara pelaporan indikasi penipuan dalam kegiatan Customs On The Street yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Jambi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online dan ini menjadi celah bagi pelaku penipuan. Untuk mencegah hal tersebut, Bea Cukai menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar," jelasnya.

img_title Bareskrim Periksa Kombes F Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 58,5 Miliar Milik Warga Malaysia

Disebutkan Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut