Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bertanggung jawab dalam pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya. Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui sosialisasi dan asistensi dengan turut menggandeng pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi, antara lain Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain. Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah terkait dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10). Serentak, dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan, Bea Cukai Meulaboh mendapat kunjungan dari Pemkab Aceh Selatan.

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi DBHCHT akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Hatta.

img_title KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Dokumen

Kemudian, sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, periode akhir September hingga Oktober ini, Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi dan gempur rokok ilegal di beberapa wilayah seperti di Jambi, Belawan, Langsa, Luwuk, Banjarmasin, dan Balikpapan. Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait pengertian cukai, fungsi utama cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan modus-modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut