Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sumber :

VIVA – Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan peningkatan pengetahuan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan yang telah memasuki episode 06 dengan tema “Importasi Barang Diplomatik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNA/OI)”, pada Senin (07/11).

Peserta sosialisasi dikhususkan untuk para perwakilan negara asing dan dilaksanakan secara hybrid di aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta dan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menangani kendala dalam proses importasi dan pemberian fasilitas diplomatik.

“Melalui sosialisasi ini, kami memastikan hak para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional mendapatkan fasilitas pembebasan maupun kemudahan dalam proses penyelesaian kepabeanan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia disebutkan bahwa perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta perwakilan negara asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Sementara penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri Luar Negeri RI.

Finari mengatakan bahwa barang untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan sesuai pada pasal 3 PMK nomor 149/PMK.04/2015.

Fasilitas diberikan apabila perwakilan negara asing beserta para pejabatnya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi perwakilan negara asing, diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia, prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia, dan berkewarganegaraan asing.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami aturan maupun prosedur dalam proses importasi barang diplomatik sehingga dalam pengurusannyamenjadi lancar dan meminimalisasi kendala saat di lapangan,” pungkas Finari.

Isi koper bule Polandia yang diduga hilang sebagian - Foto: Tangkapan Layar Instagram

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing atau WNA kehilangan barang dalam bagasi penerbangan tujuan Bali. Dia perlihatkan isi kopernya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024