Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Melampaui Kewenangannya

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melampau kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilihan umum (pemilu). Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg kruisial.

Timwas DPR RI Segera Bentuk Pansus Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu. "Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ada Temuan Makanan Basi, Timwas DPR Desak Kualitas Makanan Jemaah Haji Dievaluasi

Menurut Adies hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakkm semacam itu ditugaskan di diluar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru.

Dia mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies.

Komisi I DPR Klaim Tak Laramg Jurnalisme Investigasi, Tapi Diatur Ekslusifnya
Politikus Golkar John Kenedy Azis

Timwas Sentil Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyentil Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota tambahan haji yang mayoritas untuk jamaah reguler dialihkan ke ONH Plus.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024