Bea Cukai Malang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai dari Jasa Ekspedisi

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jawa Tengah
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang kembali membongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/03). Penindakan yang gencar dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, petugas melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 koli rokok dengan total 6.060 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.” Dalam kesempatan tersebut petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman barang kena cukai ilegal. 

Selanjutnya, petugas membawa barang-barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp151.905.200,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80.975.760,00. “Peredaran barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia
Direktur PT Nojorono Tobacco International (NTI), Arief Goenadibrata, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Direktur PT Nojorono Tobacco International (NTI), Arief Goenadibrata, mengaku optimistis terhadap peluang pertumbuhan perusahaan. Utamanya untuk melakukan ekspansi bisnis

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024