Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Batasan Barang Bawaan Penumpang

Kepalq Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Banten - Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menegaskan tidak ada pembatasan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Dimana, saat ini pihaknya hanya melakukan pengaturan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

"Disitu tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma nanti kami pengaturannya di Nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang pada Senin, 6 Mei 2024.

img_title Selundupkan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar dalam Tubuh, Warga India Diamankan di Juanda

Kepalq Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo

Photo :
  • VIVA/Sherly

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dimana, untuk barang kena cukai berlaku pada rokok maksimal 200 batang, untuk minuman mengandung alkohol maksimal satu liter, untuk cerutu maksimal 10 sampai 20 batang.

"Kita atur cuma rokok, cerutu dan minuman alkohol, itu saja. Yang lainnya enggak ada lagi. Kemudian untuk barang yang kena karatina itu diperiksa oleh karantina, dikembalikan ke karantina. Misal hewan, tumbuhan. Lalu makanan itu di Peraturan Kepala Badan POM, ada batasannya misal makanan hanya 5 kilogram, kemudian untuk alat kesehatan itu kesehatan yang atur," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, barang bawaan penumpang dari luar negeri telah kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang membatasi barang bawaan penumpang yang mendapat insentif yakni USD500.

"Kemarin orang belanja 2 sampai 3 baju disita enggak lagi, dikembalikan ke PMK. Tapi prinsipnya, kalau orang belanja ke luar negeri beli baju 5 biji boleh, tapi bayar pajaknya, penumpang 500 dolar, lebihnya bayar," ungkapnya.

img_title Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Emas Makin Parah, Ada yang Disembunyikan dalam Bagian Tubuh Tertentu
Ilustrasi Gedung KPK

KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026 untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut