Bea Cukai Langsa Bongkar Upaya Penyelundupan Barang Ilegal Senilai 3,6 Miliar Rupiah

Bea Cukai menindak kegiatan impor ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, menindak kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam penindakan yang berlangsung pada tanggal 16 Mei 2024 itu, petugas Bea Cukai Langsa menyita barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.

PT BKI dan Turk Loydu Teken MoU Kemitraan Strategis di Bidang Klasifikasi Kapal

"Lewat operasi gabungan penggagalan penyelundupan ini, kami telah dapat menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Menurut Sulaiman, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Subdenpom IM/1-2 Langsa, dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang berkoordinasi dan melaksanakan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Udang Galah Deli Serdang Kini Bisa Dinikmati di Selandia Baru

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi antarinstansi. Selanjutnya, kami membentuk tim patroli laut dan patroli darat gabungan bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang," lanjutnya.

Sulaiman pun menceritakan kronologi penindakan yang terjadi.

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabu dari Karimun ke Tanjung Buton

"Pada tanggal 16 Mei 2024, tim patroli laut Bea Cukai mendapati adanya HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak. Petugas pun segera mengejar dan mencari kapal cepat tersebut, hingga akhirnya kapal dapat ditindak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. Namun, kapal cepat tersebut saat itu telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," katanya.

Pada waktu yang bersamaan, Sulaiman menlanjutkan, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.

Barang-barang tersebut di antaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas, 21 koli onderdil/suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan),  1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.

"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Saat ini, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Barang-barang hasil penindakan juga telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Dari penelitian, kami mendapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor," ungkap Sulaiman.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun untuk barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sulaiman mengatakan Bea Cukai Langsa akan terus berupaya menindak importasi barang ilegal. Penindakan ini pun menjadi salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.

"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukan cerminan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya yang kami lakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Dengan operasi ini, kami tunjukkan kesigapan Bea Cukai dalam menjalankan tugas," tutup Sulaiman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya