Tindak Tegas Kasus AKBP AH, Legislator Apresiasi Polri yang Junjung Tinggi Asas Kesamaan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang telah memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Dia mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Menurutnya peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

3 Polisi AS Tewas Saat Baku Tembak dengan Penjahat di North Carolina

"Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," tutur Habiburokhman dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dia menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH (Achiruddin) sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan.

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, Ada Apa?

Habiburokhman mengatakan AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

"AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," ungkapnya.

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Presiden WAML Roy Beran (kiri)

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

World Association for Medical Law (WAML) bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menggandeng BPJS Kesehatan menggelar kongres ke-28 di Batam pada 20-23 Juli.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024