Sahroni: Pencitraan hidup sederhana tapi tetap korupsi lebih bahaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar pelatihan pola hidup sederhana bagi para pejabat.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Hal ini menyusul adanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah.

"Tidak ada salahnya pelatihan hidup sederhana, malah bagus juga untuk contoh di masyarakat. Tapi yang sebenarnya KPK harus pastikan adalah bahwa harta pejabat tersebut datang dari cara-cara yang halal, bukan hasil korupsi, TPPU, apalagi perdagangan-perdagangan barang ilegal," ujar Sahroni dalam keterangan resminya, Jumat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Menurutnya, KPK sebaiknya menyoroti asal muasal kekayaan seorang pejabat, bukan mengatur gaya hidupnya. Ia menilai jangan sampai para pejabat harus menampilkan sisi sederhananya, namun melakukan korupsi di balik itu.

"Jangan sampai dipaksa sederhana padahal korupsi dan menyembunyikan hasil-hasil yang haram, lebih berbahaya itu,” kata dia.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Sahroni juga turut meminta KPK untuk pro aktif menagih Laporan Harta Kekeyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang belum atau kurang disiplin dalam menyetor. Sebab, ia melihat LHKPN dapat menjadi acuan KPK untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan.
 
“KPK juga harus lebih aktif tagih para pejabat yang kurang disiplin lapor LHKPN. Ingatkan bagi yang lupa, tagih bagi yang sengaja (tidak lapor). Sebab LHKPN bisa jadi dasar acuan KPK melihat sumber kekayaan seorang pejabat. Sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan bisa diterapkan jauh lebih maksimal,” tutup Sahroni.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024