Gus Imin Minta Kominfo Perkuat Sistem Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin)
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.

img_title RUU Perampasan Aset untuk Pihak Ketiga, Akademisi: Wajib Dilindungi

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Gus Imin ini juga meminta Kominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data. Sebab hal itu sangat membahayakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho," kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

img_title DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Desember 2026

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kasus kebocoran data bukan kali ini terjadi. "Ini sudah berulangkali. Dan saya harap Kominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi," ujar Gus Imin.

Lebih lanjut Gus Imin mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi.

img_title Bandara Bisa Sepi, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Harga Avtur yang Bebani Biaya Tiket Pesawat: Pajaknya Itu Mahal

"Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-undang perlindungan data pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik," tukas Gus Imin.

Sebelumnya Kominfo menyatakan sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.

Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Raker Senin (5/10/2026).

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna Besok, Isinya Ada Aturan Akses Data hingga Sanksi Pidana

Baleg DPR menyepakati RUU Satu Data Indonesia dibawa ke rapat paripurna pada 6 Oktober. RUU ini memuat 141 pasal dalam 20 bab, termasuk aturan akse data hingga hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut