MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman: Putusannya Sudah Tepat

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) sudah tepat.  Namun demikian, parpol juga harus mengevaluasi diri agar menjadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Hal ini disampaikan Irman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol.  

“Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” kata Irman.

Hakim MK Tanya ke PDIP Mana Bukti Sehingga Meminta Suara PSI jadi Nol

Dijelaskannya, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi. 

“Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Irman.

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi

Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Dikatakannya, saat ini, masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekruitmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol. 

“Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol,” ungkap dia. Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah. 

Irman juga melihat turunnya indeks demokrasi di Indonesia, menurut laporan yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika  sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke 54. 

Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi pemerintah, partisipasi politik, dan budaya politik. 

“Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilain,” ungkap Irman.

Untuk itulah, Irman menyarankan agar parpol terus berbenah diri. Sehingga, kata Irman, parpol bisa menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat

Irman tidak sependapat dengan Bambang Soesatyo yang menyebut negara Indonesia adalah milik pimpinan parpol, dan rakyat hanya memilih apa yang sudah ditentukan parpol. “Saya kira konsep bernegara kita tidak seperti itu. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, bukan pimpinan parpol,” kata Irman Gusman.

Dijelaskannya, ketika rakyat sudah memberikan mandatnya melalui proses pemilu, bukan berarti pimpinan parpol bisa berbuat semau mereka sendiri. Sebab parpol hanyalah menjalankan apa yang menjadi kehendak rakyat. “Apapun yang dilakukan pimpinan parpol harus sesuai dengan kehendak rakyat, bukan rakyat yang harus mengikuti kehendak pimpinan parpol,” ungkap tokoh masyarakat Sumatera Barat ini.

Indonesia memilih jalan demokrasi sebagai jalan untuk berbangsa dan bernegara. Pilihan ini sudah tepat, karena demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang utama kedaulatan, yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. 

"Dan kita sudah memilih demokasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadikan sila-sila dalam Pancasila sebagai dasar bernegara dan berdemokrasi,” jelas mantan Ketua DPD RI ini.

Dalam sebuah negara demokasi ini, Irman menegaskan partai politik merupakan pilar demokasi yang sangat penting. Partai politik menjadi instrumen untuk melakukan rekruitmen dan menyiapkan kepemimpian bangsa, sekaligus menjadi sarana komunikasi dan perjuangan aspiasi rakyat.

“Jadi parpol memiliki peran yang sangat penting agar keinginan dan kehendak rakyat itu bisa dijalankan oleh Pemerintah. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah itu sesuai dengan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” papar Irman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya