Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK
Sumber :
  • Setkab

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan menggunakan haknya untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.

Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin

Meskipun, lanjut Saldi, Arsul Sani tetap mengikuti sidang pemeriksaan terkait perkara sengketa Pileg yang diajukan PPP atau PPP menjadi pihak terkait.

Diketahui, Arsul Sani bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansyur berada di Panel II dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Politikus PPP Arsul Sani dilantik jadi hakim konstitusi.

Photo :
  • Akun X @jokowi

"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi saat di ruang sidang di gedung MK, Senin, 29 April 2024.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Saldi menegaskan bahwa Arsul Sani masih mengikuti persidangan agar tiga panel hakim yang sudah dibagi MK kuorum atau tidak cukup.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," kata Saldi.

"Kalau beliau (Arsul Sani) tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, klir ya semuanya. Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," tambahnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.

Presiden Jokowi lantik Arsul Sani jadi hakim konstitusi MK.

Photo :
  • Akun X @jokowi

Fajar sebelumnya memastikan sidang perdana sengketa Pileg pada Senin, 29 April 2024 mendatang. Pihak MK sudah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun, agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

Maka itu, lanjutnya, sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya