Bea Cukai Langsa dan Pematangsiantar Jalin Sinergi Tingkatkan Pemahaman di Bidang Cukai

Sinergi Bea Cukai tingkatkan pemahaman di bidang cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang cukai, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Pematangsiantar.

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Bea Cukai langsa bekerja sama dengan Camat Langsa Kota dan Camat Langsa Barat kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di waktu dan tempat yang berbeda. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu dan Kamis 12-13 Juli 2023.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan mengatakan bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti sosialisasi tatap muka, mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.”

Sementara itu di Pematangsiantar, Bea Cukai mensosialisasikan Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) kepada tujuh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja yakni Kota Pematang Siantar, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Toba dan Samosir pada Selasa, 25 Juli 2023.

Pemda Provinsi Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga untuk Mudahkan Masyarakat di PPDB 2024

SIROLEG merupakan aplikasi yang mewadahi pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

“Aplikasi ini akan memudahkan pelaporan yang berstandar dan realtime, serta menjadi wadah sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambah Encep.

SIROLEG adalah manifestasi amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 pasal 8 dalam pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dalam hal ini pemanfaatan DBCCHT oleh pemerintah daerah di bidang penegakan hukum. Diharapkan dari kegiatan ini, Bea Cukai memperoleh bank data informasi rokok ilegal dari seluruh daerah administrasinya melalui perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya