Turun Ke Pasar, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Gabungan di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai gelar operasi rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Cegah peredaran rokok ilegal dan edukasi masyarakat tentang larangan mengedarkan dan menjualnya, Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan. Sasar para pedagang eceran dan kios-kios di pasar, kali ini operasi Bunganan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nagekeo.

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan operasi ini merupakan implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC HT) khususnya dalam rangka penegakan hukum.

“Ini adalah salah satu langkah kami dalam menindak peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat khususnya para penjual eceran tentang konsekuensi yang dapat ditumbulkan,” tegasnya.

Tiga Instansi Ini Berkolaborasi Bawa Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Luar Negeri

Pada Senin (14/8), Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Operasi dilakukan di beberapa titik penjual rokok eceran yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Encep menngatakan, dalam operasi tersebut Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 221 bungkus atau sekitar 2,6 ribu batang.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 juta, dan saat ini barang telah ditegah untuk penelitian dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara di Kabupaten Nagekeo, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi pasar terhadap rokok ilegal ke toko atau kios di wilayah Kabupaten Nagekeo (15/08). Selain operasi dalam kegiatan ini Bea CUkai juga berkesempatan untuk mengedukasi para pemilik toko/kois terkait ketentuan cukai yang berlaku.

“Jadi para pedagang rokok eceran juga harus memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum. Ketahui ciri-ciri rokok ilegal berupa rokok dijual tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” jelas Encep.

Operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Dengan semangat menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

KH Aris Ni’matullah bacakan hasil Mudzakarah Ibadah Haji

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Kemenag gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung pada 7 – 9 November 2024 itu berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024