Bea Cukai Hibahkan Puluhan Buku Eks Barang Kiriman Ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar

Bea Cukai hibahkan buku kepada dinas perpustakaan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Makassar menghibahkan puluhan buku kepada Dinas Perpustakaan Kota Makassar pada Kamis, 14 September 2023. Buku-buku tersebut sebelumnya merupakan barang kiriman luar negeri yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari menjelaskan bahwa dalam hibah tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 83 buku ke Perpustakaan Kota Makassar. Ia menegaskan, tindak lanjut hibah ini diambil Bea Cukai Makassar karena barang kiriman tersebut tidak diketahui pemilik atau tujuan kirimnya.

Perlu dipahami, sesuai PMK Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, barang yang dikirim melalui Pos yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean, atau barang dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos, maka akan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD).

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

“Jika barang kiriman tidak ditindaklanjuti pemilik barang dalam 30 hari, maka statusnya akan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Dan jika masih tidak ada tindaklanjut dalam 60 hari, statusnya akan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN),” jelas Ria.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut atas BMMN salah satunya dengan lelang, tetapi apabila pada waktu pelelangan harga terendah lelang tidak tercapai, maka dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

“Terhadap kiriman buku ini, kita usulkan untuk dilakukan hibah. Semoga dapat  lebih bermanfaat ke depannya,” pungkas Ria.

Isi koper bule Polandia yang diduga hilang sebagian - Foto: Tangkapan Layar Instagram

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing atau WNA kehilangan barang dalam bagasi penerbangan tujuan Bali. Dia perlihatkan isi kopernya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024