Menaker Imbau Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar agar Terlindungi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui para Pekerja Migran Indonesia di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023).

img_title Pekerja Migran Indonesia Diminta Tetap Tenang dan Tak Termakan Hoaks di Tengah Konflik Houthi-Arab Saudi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengimbau para Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural, jika nanti sudah dapat dipulangkan ke Indonesia dan berencana kembali bekerja ke luar negeri.

img_title Kemnaker: DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lebih dari 2.100

"Pastikan ditempatkan oleh perusahaan berupa P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri," kata Menaker.

Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan yang maksimal terhadap PMI, karena setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.

img_title Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Dibuka Lagi Oktober, Kuotanya 70 Ribu

"Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja" ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun meminta para Pekerja Migran Indonesia agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.

"Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

UMR 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Kata Kemnaker

Kemnaker merespons usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI. Penetapan upah minimum akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi,...

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut