Menperin: Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat, Akuntabel, dan Transparan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kemenperin

Lanjut Menperin, pihaknya juga berupaya melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dihasilkan oleh industri kecil. Ini direalisasikan pada tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

img_title Teken SEB Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Soroti Antrean Keberangkatan Jemaah

“Dalam regulasi ini, industri kecil kami harapkan juga bisa tersertifikasi TKDN dengan cepat, mudah dan bebas biaya atau 100 persen gratis,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, Menperin berharap partisipasi aktif dari para pelaku industri kecil untuk mendaftarakan sertifikasi TKDN. Di samping itu, Kemenperin perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah, yang turut berperan untuk mendukung industri kecil di wilayahnya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.

img_title Ketentuan TKDN 60 persen di 2027, Hyundai: Kami Dukung

“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” tandasnya.

Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.

img_title Kendaraan Listrik Hasil Konversi Punya Aturan Berbeda, Ini Penjelasannya

Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam website TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.

“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.

Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN.

“Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id.

“Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut