Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

img_title Lowongan MagangHub 2026 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Gaji Setara UMP yang Bisa Didapat Peserta

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

img_title Perkuat Daya Saing SDM Indonesia, bank bjb Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemnaker

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.

Ilustrasi pekerja berjalan kaki

Kemnaker: DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lebih dari 2.100

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung antara pemerintah-DPR dan belum menghasilkan naskah final.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut