Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai tindak peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sejumlah 89.800 batang di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang, pada Kamis (11/12).

Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor 39,75 Kilogram Sarang Burung Walet ke Tiongkok

“Berdasarkan informasi yang diterima terkait pengiriman rokok ilegal, Tim Penindakan Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dengan melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Bululawang, dan Kecamatan Sukun,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

Dwi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Tim Penindakan mendapati mini bus yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mini bus tersebut terbukti mengangkut rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek sebanyak 4.490 bungkus atau setara 89.800 batang.

Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta

“Total nilai barang mencapai Rp125.267.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp67.479.200,00,” imbuh Dwi.

Atas penindakan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti berupa rokok dan sarana pengangkut, serta tersangka yaitu sopir mini bus ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

“Penindakan rokok ilegal adalah upaya Bea Cukai Malang untuk menekan penyebaran rokok ilegal di wilayah Malang sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” pungkas Dwi.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Jual Eceran Rokok Dipastikan Naik pada 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024