Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Kerang dari Banda Aceh

Bea Cukai ekspor perdana kerang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai terus berupaya membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri. Kali ini, Bea Cukai Banda Aceh memberikan asistensi ekspor perdana kerang darah dan kerang biru dalam keadaan segar/hidup yang dikemas dalam 31 box dengan berat bersih 682 kg milik CV Siti Ayu Persada dengan negara tujuan Vietnam.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kerang darah ini diekspor pada Jumat (19/01) melalui angkutan udara Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh dengan tujuan Bandara Internasional Tan Son Nhat, Ho Chi Minh, Vietnam.

Bertempat di gudang milik CV Siti Ayu Persada, Bea Cukai Banda Aceh turut hadir dalam pelepasan ekspor kerang darah tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana mengungkapkan, “sebagai bentuk percepatan birokrasi terhadap proses bisnis ekspor, Bea Cukai Banda Aceh juga turut memberikan pendampingan dan fasilitas kepada pihak eksportir sehingga realisasi kegiatan ekspor kerrang darah ini dapat dilakukan dalam kurun waktu yang lebih cepat.”

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

“Harapannya, semoga kedepannya akan ada budidaya kerang khusus di wilayah Aceh seperti yang ada di Tanjung Balai, karena kerang ini sangat potensial di mancanegara” ucap pimpinan CV Siti Ayu Persada.

Dengan dilaksanakannya ekspor kerang perdana ini, CV Siti Ayu Persada berharap dapat secara kontinu melaksanakan ekspor untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah setempat. Terlebih akan melahirkan eksportir baru dari Aceh ke depannya.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat

Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Sebanyak 12 wanita muda asal Vietnam yang berprofesi sebagai PSK diamankan aparat Direktorat Jenderal Imigrasi. Tarif mereka sekitar Rp5,6 juta per orang.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024