Bea Cukai Tual Gagalkan Peredaran Tramadol

Bea Cukai gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (29/01).

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

"Penindakan ini berawal dari pengawasan terhadap paket domestik dari Tangerang menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang kami curigai berisikan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Trimulyo Cahyono, pada Selasa (30/01).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tual bersama Satuan Reserse Narkoba memantau rute perjalanan truk menuju gudang pembongkaran. Petugas kemudian memeriksa paket di gudang salah satu ekspedisi dan menemukan paket berisi barang yang diduga obat keras jenis Tramadol.

img_title Pesan Tegas Suahasil Nazara Soal Rokok Ilegal Usai Jadi Menkeu

"Pelaku menggunakan modus melalui barang kiriman dengan barang bukti sebanyak tiga paket berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 650 butir," rincinya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD, SM, dan RF sebagai penerima paket. Terhadap barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

img_title Misbakhun Bantah Dirinya Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

"Penggagalan peredaran obat keras ini, tidak akan berhasil tanpa adanya koordinasi antara Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru. Kami berharap sinergi yang baik antaraparat penegak hukum terus berjalan untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut," tutup Trimulyo.

Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT ASLI RI

Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura, tapi Berobat

Tersangka penipuan Rp 37,4 miliar, Erick Soedjasa diketahui ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut