Bea Cukai Nunukan dan Polairud Gagalkan Peredaran Lebih Dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Nunukan menerima penyerahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal dari Polairud Kalimantan Utara. Barang bukti berupa 4.288.000 batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari penindakan secara sinergi yang dilakukan oleh Polairud bersama Bea Cukai.

PNBP Rawan Dijadikan Bancakan, Pakar IPB Desak Pemerintah Cabut Peraturan Menteri Lingkungan

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengungkapkan rokok tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan cukai. “Rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.” Saat ini rokok tersebut telah diamankan di Pelabunan Tunon Taka untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Serah terima barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian RI dalam mengamankan wilayah Nunukan dari barang-barang yang merugikan negara maupun membahayakan masyarakat. Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran barang ilegal.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal. “Bea Cukai akan terus meningkatkan kerja sama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Danang.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024