Kanwil Bea Cukai Jakarta Upayakan Efisiensi Logistik Lewat Pemberian Izin PLB

Bea Cukai beri izin Pusat Logistik Berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Guna meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Perusahaan yang bergerak di bidang elektronik ini resmi menjadi PLB sejak tanggal 22 Februari 2024.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya, menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut. Ia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

PT Kaga Electronics Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai PT KGI, telah berdiri sejak tahun 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dengan mengantongi izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung. Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Rabu (06/03).

"PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor," rincinya.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Menurut Rusman, keputusan Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk memberikan izin PLB kepada PT Kaga Electronics Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024