Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak potensi Indikasi Geografis (IG) dan kekayaan intelektual (KI) lainnya.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat menyampaikan keynote speech pada kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dengan tema “Menuju Jawa Barat Kaya Dengan Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan, Selasa, 5 Maret 2024.

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

“Jawa Barat kaya akan sumber daya alam dan destinasi wisata serta berpenduduk terbanyak di Indonesia. Kebudayaan Jawa Barat sangat beragaml. Setiap kabupaten mempunyai budaya masing-masing sesuai dengan ciri khasnya. Hal ini menunjukan bahwa potensi KI di Jawa Barat sangatlah besar,” kata Min Usihen.

Karenanya, Min Usihen mengajak pemerintah daerah, akademisi, para pemangku kepentingan serta masyarakat Jawa Barat, khususnya daerah Kuningan untuk melindungi potensi IG dan KI lainnya seperti merek, hak cipta, paten, desain industri.

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

“Sebab IG dan KI lainnya apabila telah terdaftar akan mendapat pelindungan secara hukum dan akan meningkatkan nilai jual,” terang Min Usihen.

Menurutnya, peran pelindungan KI seperti pada Merek Kolektif dan IG menjadi sangat penting dan strategis sebagai alat branding dalam membangun reputasi bisnis melalui kelompok atau komunitas bisnis.

“Merek Kolektif menjadi simbol dagang bagi sekelompok orang atau badan hukum dalam melakukan kesamaan bisnis dengan kualitas produk tertentu tanpa dipengaruhi oleh kesamaan dalam karakteristik geografis,” ucap Min Usihen.

“Sehingga, melalui merek kolektif ini para pelaku usaha yang memiliki kesamaan bisnis dapat menekan biaya pendaftaran, menekan biaya promosi, dan menekan biaya penegakan hukum, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena cukup bergabung menjadi anggota dari merek kolektif tersebut,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat. Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG.

Terlebih, tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan  masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang  tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.

Min menyontohkan peningkatan nilai jual pada produk IG terdaftar seperti pada Garam Amed Bali. Ketika belum terdaftar IG, Garam Amed hanya memiliki nilai jual sebesar Rp. 4.000/kg, namun setelah terdaftar sebagai produk IG Garam Amed memiliki nilai jual hingga Rp. 35.000/kg.

“Garam Amed juga membuka potensi pariwisata, sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed di Bali,” ucapnya.

IG sendiri merupakan produk yang mempunyai kualitas atau karakteristik yang mendasar dan eksklusif, yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis yang khas dengan faktor alam dan manusianya yang melekat.

Namun, Min Usihen berpendapat bahwa IG yang dimiliki Jabar ini tidak akan berdampak besar pada perekonomian apabila tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan-nya.

“Potensi KI ini tidak akan memberikan kontribusi yang optimal, jika tidak dibarengi dengan komitmen untuk membangun strategi kebijakan pengelolaan KI yang handal dan sesuai dengan potensi yang dimiliki Provinsi Jabar,” ucapnya.

“Kita perlu melakukan kebijakan pembinaan Indikasi Geografis yang terdiri dari beberapa langkah yaitu: inventarisasi potensi IG; pemenuhan persyaratan IG; pendaftaran dan penerapan label IG; pemanfaatan, promosi, komersialisasi, dan pelindungan IG,” tambah Min Usihen.

Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat saat ini dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis serta melakukan Penandatangan Komitmen Bersama Pendaftaran dan Pelindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat.

“Upaya dan komitmen ini patut dicontoh oleh provinsi atau wilayah lain yang ada di indonesia,” pungkas Min Usihen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya