Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terampil, dan produktif.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Untuk itu Kemnaker melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, Rabu (27/3/2024). Pertemuan yang diikuti stakeholders bidang pariwisata ini bertujuan untuk melakukan job matching pada sektor pariwisata.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

"Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker telah melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran maupun non-perhotelan, untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2025. Untuk perhotelan sendiri diproyeksikan kebutuhan tenaga kerja tahun 2024 sebanyak 8.559.378 dan 2025 sebanyak 8.608.484.

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan SDM pariwisata tersebut, Anwar Sanusi menyebut bahwa pihaknya telah menghadirkan Pasker ID. Unit kerja ini akan bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching tersebut.

"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya kami mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," ujarnya.

Anwar Sanusi menambahkan, sebagai upaya penguatan SIPK tersebut, pemerintah telah memiliki modalitas payung hukum yang cukup komprehensif. Di antaranya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

"Hal ini menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya