Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran.
"Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini, kami berikan dukungan penuh untuk fasilitas kepabeanan di lokasi perusahaannya yang baru," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, yang secara simbolis memberikan izin tersebut pada tanggal 27 Maret 2024.
Izin kawasan berikat diberikan hanya berselang satu jam setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan. Pemaparan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Rusman mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang.
"Fasilitas kepabeanan ini kami berikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat semakin maju dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, CEO PT Jiwon Venix Indonesia, Seo Jin Hyuk, menyatakan apresiasi dan harapannya atas pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini.
“Kami sangat berterima kasih atas pemberian izin ini, karena kami yakin akan memberikan efisiensi waktu dalam proses ekspor impor kami. Selain itu, ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meringankan cashflow perusahaan kami,” katanya.