Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

Pelayaran Internasional Pelabuhan Kuala Tanjung Kembali Dibuka, Unilever Perdana Ekspor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.

NLE merupakan suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Bahlil Ungkap Wilayah Ini Bakal Paling Kecipratan Manfaat Ibu Kota Pindah ke IKN

"Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3/2024).

May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Indah menambahkan berawal dari semangat itulah maka terdapat kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait dengan kelembagaan (oleh KemenkopUKM), pelindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif jasa layanan TKBM (oleh Kemenhub).

Indah menegaskan penerapan NLE di pelabuhan bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.

"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya," ujar Indah.

Indah menambahkan seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja, dan terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan serta harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE.

"TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya