Kemnaker: Upah Minimum Harus Ditetapkan Bipartit oleh Pekerja dan Pengusaha

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sumber :

VIVA – Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menekankan terkait upah minimum pekerja harus ditetapkan secara bipartit dengan perusahaan yang bersangkutan. Keterangan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, dalam pertemuannya dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani.

img_title Dedi Mulyadi Tawarkan Upah Rp250 Ribu per Hari bagi Warga yang Bantu Padamkan Api di Gunung Ciremai

Pertemuan itu berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa 28 Mei 2024 yang bertajuk 66th Session of the APO Goverment Body. Forum itu membahas mengenasi prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Kemnaker

Photo :

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

Anwar mengemukakan pengupahan sejatinya adalah bagian dari sikap pemerintah. Hal itu tertuang dalam bentuk regulasi dalam upaya mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” jelas Anwar dalam rilis yang diterima Selasa 28 Mei 2024.

img_title Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Anwar juga menegaskan pengupahan yang berlaku kepada para pekerja harus rasional dan ideal. Adapun takarannya bisa dilihat dari kelayakan menciptakan kondusivitas dunia usaha yang memuaskan kedua belah pihak serta peningkatan produktivitas dan efisiensi.

Sekjen Kemnaker

Photo :
  • Kemnaker

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tegasnya.

Ketetapan aturan-aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1. Di dalamnya diterangkan upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian ayat kedua menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Adapun penetapan upah minimum diabadikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1.

Pasal tersebut menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Di ayat 2 dijelaskan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Ilustrasi stres kerja

Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Seorang pria di Jepang mengalami amnesia akibat stres kerja selama bertahun-tahun. Ingatannya akhirnya pulih setelah ia beralih ke pekerjaan yanng baru.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut