Pakar Komunikasi Politik: Tangkal Hoaks Jelang Pilkada Serentak di Kalbar

Pakar Komunikasi Politik DR Gun Gun Haryanto saat menyampaikan materi, Rabu (11/12/2019)
Pakar Komunikasi Politik DR Gun Gun Haryanto saat menyampaikan materi, Rabu (11/12/2019)
Sumber :
  • kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) - Sarasehan Nasional Kebangsaan "Menangkal Hoaks dalam Mengukuhkan Nilai-nilai Kebangsaan Jelang Pilkada Serentak 2020" sebagai acara puncak kegiatan Ikatan Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam (IAKPI)  IAIN Pontianak, Rabu (11/12/2019) pagi.

Acara dibuka Rektor IAIN Pontianak DR Syarif dengan menghadirkan Pakar Komunikasi Politik Nasional, DR Gun Gun Haryanto, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah , Ketua Mafindo Pontianak Syarifah Ema Rahmaniah dan dipandu host Mursalin Direktur PonTV.

"Anak muda milenial usia 20 - 40 adalah tulang punggung generasi penerus bangsa. Dimana kita dituntut untuk menjadi generasi penerus bangsa yang baik, anti hoaks. Dengan SDM manusia yang unggul, handal, kita harus bisa menangkal hoaks demi kemajuan dan persatuan bangsa,"kata Gun Gun dalam pemaparannya.

Ia menegaskan, sebentar lagi akan  pilkada serentak 2020. Dimana kegiatan menangkal hoaks dalam upaya mengkukuhkan nilai - nilai kebangsaan jelang pilkada serentak  ini sangat penting dilaksanakan.

"Ini dilakukan untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan terjadi,"ujarnya.

Ia mengungkapkan orang menggunakan internet di indonesia rata - rata setiap orang 8 jam 30 menit setiap harinya. Artinya apa , jumlah penggunaan internet di Indonesia itu tinggi.

"Apa yg terjadi di dunia maya saat ini sangat berpengaruh sekali  di dunia nyata. Seperti yang terjadi di beberapa negara dalam hal politik di proses penyelenggaraan pilkada. Contoh,  di negara  Amerika Serikat. Hal seperti  ini tentunya dapat mengubah referensi dalam proses menentukan pilihan dalam pemilu," ujarnya.

"Faktor yang  harus menangkal hoaks adalah  karena negara kita adalah negara Demokrasi. Demokrasi kita yang semakin terbuka. Antara lain dalam kebebasan mengemukakan pendapat.  Sehingga  hal ini bisa membuat seseorang atau sekelompok orang  terjebak pada perilaku yang tidak seharusnya dilakukan,  yakni menyebarkan informasi hoaks,"sambungnya.

Teknologi pada jaman sekarang ini tidak semuanya digunakan orang secara positif, namun juga banyak digunakan secara negatif.

"Contohnya dalam penggunaan media sosial, penggunaan internet. Dimana masih banyak orang yang menyebarkan hoaks.  Ada yang disengaja dan ada yang tidak disengaja karna tidak tahu kebenaran yang sesungguhnya,"urai Gun Gun.

Ini negara demokrasi dimana kekuasaan di batasi. Setiap periode hanya  5 tahun dan hanya bisa 2 periode dalam menjabat.  Pilkada 2020 salah satu warna yang harus di waspadai adalah hoaks. 

"Hoaks sifatnya tidak hanya ke satu orang. Melainkan tujuannya ini untuk orang banyak. Sehingga bisa  menimbulkan komplik, dan bahkan tindakan anarkis" paparnya.

Masih kata Haryanto, bagaimana mengatasi Hoaks secara umum ada teori yang bicara mengenai vaksin kekebalan tubuh mental, supaya tidak mudah terkena penyakit. Seperti itulah juga hal tentang penangkalan  hoaks. Kita harus bisa membedakan hoaks atau bukannya suatu informasi.

"Ada beberapa hal untuk menangkal hoaks yakni dalam jangka panjang, menengah , pendek. Seperti literasi politik, media, digital, kontra narasi, wacana intolerant, forum verifikasi, ketegasan hukum dan masih banyak  yang lainnya", ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi  Kalimantan Barat  Ruhermansyah mengatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye menggunakan media harus mematuhi undang - undang yang ada.

"Tugas kami adalah mengawasi seluruh proses pilkada yang ada, jangan sampai terjadi adanya pelanggaran dalam pilkada. Kami juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan proses sengketa dalam tahapan pilkada,"katanya.

Ia memberikan kesempatan kepada  paslon - paslon dalam pemilu  untuk kampanye memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misinya. Nah silahkan berkampanye tapi harus mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai menebar hoaks," tegas Ruhermansyah.

Lanjutnya lagi, jangan melakukan kampanye hitam. Seperti menyampaikan ujaran kebencian. Itu tidak boleh,  pastinya ini  melanggar peraturan yang ada dan akan dikenakan sangsi.

 "Kampanye boleh menggunakan medsos sepanjang tidak dilarang. Dengan tidak menghina, tidak  menghujat, dan tidak menebar kebencian atau hoaks dan larangan lainnya. Pada intinya harus mematuhi peraturan yang ada", ujarnya.

"Mengingat kita akan menghadapi pilkada dan jika ada sesuatu yang terjadi serta melanggar hukum serta peraturan yang ada tentang pilkada. silahkan lapor kepada kami atau pihak yang terkait lainnya," tutup Ruhermansyah.

Penulis: Benidiktus Krismono
Editor: Kundori