Logo WARTAEKONOMI

Ini Daftar Jaminan dari Grab untuk Ratusan Karyawan yang Terkena PHK

Ini Daftar Jaminan dari Grab untuk Ratusan Karyawan yang Terkena PHK. (FOTO: Tech Crunch)
Ini Daftar Jaminan dari Grab untuk Ratusan Karyawan yang Terkena PHK. (FOTO: Tech Crunch)
Sumber :
  • wartaekonomi

"Kami melakukan PHK untuk menjadikan organisasi lebih ramping dan lebih efisien. Kami melakukan ini dengan memangkas proyek-proyek non-inti, mengonsolidasikan tim untuk fokus pada layanan pengiriman," ujar Juru Bicara Grab itu.

Adapun, daftar hak para karyawan Grab yang terdampak PHK ialah:

1. Pesangon berbentuk gaji setengah bulan untuk tiap 6 bulan masa kerja.

2. Upah tambahan yang mengalami peningkatan sehingga setara dengan 1,5 bulan gaji sebagai dukungan tambahan di tengah krisis COVID-19 serta bonus pekerjaan pada 2020.

3. Pemberian waiver of annual cliffs dalam bentuk ekuitas.

4. Asuransi kesehatan sampai akhir tahun/dana dalam bentuk tunai yang nilainya setara.

5. Cuti hamil dikonversi ke dana tunai, bagi pegawai perempuan yang terkena PHK/pegawai laki-laki yang istrinya tengah hamil di masa akhir kerja.