Logo WARTAEKONOMI

Gara-Gara Covid-19, Pendapatan Usaha Jasa Internet Tersungkur 30 Persen

Gara-Gara Covid-19, Pendapatan Usaha Jasa Internet Tersungkur 30 Persen. (FOTO: Unsplash/Austin Distel)
Gara-Gara Covid-19, Pendapatan Usaha Jasa Internet Tersungkur 30 Persen. (FOTO: Unsplash/Austin Distel)
Sumber :
  • wartaekonomi

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha jasa internet mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Adapun survei dilakukan terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020.

Dalam survei tersebut terlihat, Covid-19 mengakibatkan sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Problem ini tentunya mengakibatkan mayoritas pendapatan anggota menurun drastis.

Bisakah Pemerintah Seragamkan Harga Paket Internet?

"Hasil survei menyebutkan bahwa 34,5 persen telah terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang dialami anggota APJII. Akibatnya, 44,8 persen pendapatan anggota turun hingga 30 persen," ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dia menuturkan, pandemi yang entah kapan selesai ini secara tidak langsung mengancam keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh anggota APJII. Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat.

"Hal ini lantaran 70 persen bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau B2B. Alhasil, sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya," tukasnya.

Bahkan, 5,9 persen anggota dari organisasi internet terbesar di Indonesia ini terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional.