Logo WARTAEKONOMI

Era Normal Baru, Kemendag Pacu Pertumbuhan Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas

Era Normal Baru, Kemendag Pacu Pertumbuhan Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas. (FOTO: Sufri Yuliardi)
Era Normal Baru, Kemendag Pacu Pertumbuhan Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas. (FOTO: Sufri Yuliardi)
Sumber :
  • wartaekonomi

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memacu pertumbuhan kinerja perdagangan berjangka komoditas (PBK) di era normal baru (new normal). Salah satunya dengan cara menggelar "Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi" yang digelar secara virtual hari Selasa (23/6/2020) di Gedung Bappebti, Jakarta.

"Kemendag terus berupaya memacu pertumbuhan kinerja PBK di era normal baru. Salah satunya dengan cara memberikan pengenalan sejarah dan gambaran ruang lingkup PBK kepada masyarakat, serta peran industri PBK dalam memperkuat ekonomi dan investasi di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Kemendag Setujui Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD

Kegiatan ini diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari para civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dalam dan luar negeri, peneliti, serta masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mengenal industri PBK di Indonesia.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, selaku pembicara kunci pada kegiatan ini menyampaikan, pasar berjangka mengalami perkembangan yang pesat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti, kinerja industri PBK yang berbentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) pada Triwulan I tahun 2020 tercatat tumbuh 40,58 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tjahya, kinerja yang baik ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan teknologi informasi yang cepat sehingga kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Tjahya menambahkan, PBK mengalami perjalanan panjang hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut menjelaskan PBK sebagai sarana lindung nilai (hedging), pembentukan harga (price discovery) yang diharapkan menjadi referensi harga, dan alternatif investasi.