Logo WARTAEKONOMI

Dituding Langgar UU, Go-Jek Langsung Respons

Dituding Langgar UU, Go-Jek Langsung Respons. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Dituding Langgar UU, Go-Jek Langsung Respons. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Sumber :
  • wartaekonomi

Go-Jek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Go-Jek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Yakni, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau disebu juga UU Ketenagakerjaan.

Hal ini menanggapi tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rintisan berstatus decacorn itu melanggar Undang-Undang.

"Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Go-Jek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara dimana Go-Jek beroperasi," ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita lewat keterangan resminya, dikutip Minggu (28/6/2020).

Go-Jek Diprotes: PHK Ratusan Karyawannya Langgar UU

Dia juga menjelaskan, Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan. Acara itu kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," ujarnya.

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, kata dia, para karyawan yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Go-Jek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karier serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.